Pertimbangan LPSK Setujui Permohonan Bharada E, Putuskan Beri Perlindungan Darurat-Hasto:Pimpinan Sudah Setuju

- 14 Agustus 2022, 10:02 WIB
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo. /Dok LPSK

PortalMagetan.com-Permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E akhirnya disetujui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bahkan memberikan perlindungan darurat terhadap polisi asal Manado itu. 

Hal itu diungkap langsung ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.

Hasto mengungkapkan alasan pihaknya menyetujui permohonan Bharada E pasca melakukan asesment di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Liga 1, Dewa United vs Bhayangkara FC: Berikut Prediksi Skor, Head to Head dan Susunan Pemain

Adapun tindakan assesmen tersebut dilakukan pasca pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh kuasa hukum Bharada E pada Senin 8 Agustus 2022 ke kantor LPSK.

Keputusan perlindungan darurat itu diambil sejak kunjungan dua pimpinannya, Edwin Partogi Pasaribu dan Achmadi ke Bareskrim Mabes Polri guna menemui langsung Bharada E.


"Ya ketemu (Bharada E) dan kita sudah lakukan asesmen sekaligus pada sore menjelang malam tadi-lah,” ucap Hasto kepada wartawan, Jumat 12 Agustus 2022.

“Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E," sambungnya.

Masih dari keterangan Hasto, perlindungan darurat tersebut diberikan sementara karena keputusan perlindungan secara menyeluruh baru dapat diputuskan pada rapat paripurna pimpinan LPSK pada Senin 15 Agustus 2022 mendatang.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x