Dianggap Halangi Perkara Pembunuhan Brigadir J, Mabes Polri Hentikan 2 Kasus Ini,Begini Kata Brigjen Andi Rian

- 13 Agustus 2022, 09:51 WIB
Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi (tengah) menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam, 12 Agustus 2022.
Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi (tengah) menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam, 12 Agustus 2022. /Antara/Laily Rahmawaty/

PortalMagetan.com - Kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, PC dihentikan Mabes Polri.

Dihentikannya dua kasus dugaan pelecehan seksual terhadap PC dan dugaan percobaan pembunuhan terhadap bharada E dinilai sebagai upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. 

Hal itu diungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan alasan dihentikannya dua laporan tersebut, Jumat, 13 Agustus 2022. 

“Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340,” ujar Andi kepada wartawan.

Baca Juga: Matchday 4 Liga 1, Bali United vs Arema FC: Berikut Prediksi Skor, Head to Head dan Susunan Pemain

Andi menjelaskan, dua laporan tersebut awalnya sudah naik ke tingkat penyidikan. Seiring berjalannya waktu, dua kasus tersebut tidak terbukti.

“Saya jelaskan bahwa kita tahu bersama bahwa dua perkara ini sebelumnya statusnya sudah naik sidik, ya. Kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yoshua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut,” jelas Andi.


Diberitakan sebelumnya penyidik Bareskrim Polri menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap istri Ferdy Sambo, PC. 

Baca Juga: PT Sayap Mas Utama Buka Lowongan Kerja Fast Track Sales Supervisor Program untuk S1, Cek Syarat-Cara Daftarnya

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menegaskan penghentian kasus tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, pihaknya memutuskan bahwa hal tersebut bukan peristiwa pidana. 

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah