PortalMagetan.com - Kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E dan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, PC dihentikan Mabes Polri.
Dihentikannya dua kasus dugaan pelecehan seksual terhadap PC dan dugaan percobaan pembunuhan terhadap bharada E dinilai sebagai upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal itu diungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan alasan dihentikannya dua laporan tersebut, Jumat, 13 Agustus 2022.
“Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340,” ujar Andi kepada wartawan.
Baca Juga: Matchday 4 Liga 1, Bali United vs Arema FC: Berikut Prediksi Skor, Head to Head dan Susunan Pemain
Andi menjelaskan, dua laporan tersebut awalnya sudah naik ke tingkat penyidikan. Seiring berjalannya waktu, dua kasus tersebut tidak terbukti.
“Saya jelaskan bahwa kita tahu bersama bahwa dua perkara ini sebelumnya statusnya sudah naik sidik, ya. Kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yoshua terkait pembunuhan berencana ternyata ini menjawab dua LP tersebut,” jelas Andi.
Diberitakan sebelumnya penyidik Bareskrim Polri menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap istri Ferdy Sambo, PC.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menegaskan penghentian kasus tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, pihaknya memutuskan bahwa hal tersebut bukan peristiwa pidana.