Mabes Polri Tegaskan Irjen Ferdy Sambo Belum Tersangka, Simak Pernyataan Lengkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi

- 7 Agustus 2022, 10:35 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo /PMJ News

 

PortalMagetan.com- Mabes Polri menegaskan mantan kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo masih berstatus sebagai saksi dalam perkara polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J. 

Pernyataan mabes Polri ini disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu malam, 6 Agustus 2022

"Jadi (Irjen Ferdy Sambo) belum sebagai tersangka. Kalau tersangka itu siapa yang menetapkan, yang menetapkan itu kan Timsus. Ini kan Irsus jadi jangan sampai salah," ujar Dedi menegaskan, kepada awak media di Mabes Polri.

Dedi menegaskan Irjen Ferdy Sambo diamankan di ruang khusus yang berada di Mako Brimob karena diduga telah melanggar kode etik terkait profesionalisme dalam proses penyidikan penembakan Brigadir J.

Baca Juga: PREDIKSI SKOR dan Head to Head West Ham vs Man City: Cek Jadwal dan Link Live Streaming

"Jadi tidak benar ada penetapan tersangka dan penahanan, jadi Irsus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebutkan oleh Pak Kapolri," tuturnya.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kembali menegaskan Ferdy Sambo sudah diamankan di ruangan khusus yang berada di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.


"Dari pemeriksaan Inspektorat Khusus terkait pemeriksaan kasus tersebut sudah memeriksa sekitar 10 saksi tersebut, dari 10 saksi itu beberapa bukti dari Irsus menetapkan bahwa FS diduga melakukan pelanggaran terkait dengan masalah ketidakprofesionalan didalam olah TKP," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Sabtu, 6 Agustus 2022

Adapun Ferdy Sambo, kata Irjen Dedi terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena diduga menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan oleb Tim Penyidik.

Baca Juga: Bharada E Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator, Deolipa: Dalam Kaca Mata Konteks Hukum Ini Penting

"Karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempat khusus yaitu Mako Brimob Polri dan ini masih berproses," urainya melanjutkan.

Berikut ini pernyataan lengkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo:

Pada hari ini saya menurunkan beberapa informasi yang sudah tersebar di beberapa media. Dari hasil komunikasi saya dengan timsus, timsus dalam hal ini masih mendalami proses penyidikan terkait masalah kejadian di Duren Tiga.

Jadi, timsus ini kerjanya adalah pro justicia, tapi sesuai arahan Kapolri. Selain timsus, ada juga inspektorat khusus seperti yang sudah disampaikan Kapolri kemairn malam bahwa inspektorat khusus sudah melakukan pemeriksaan kepada 25 orang.

Dari 25 orang, 4 sudah ditempatkan di patsus dalam rangka pembuktian yang lainnya dulu, adalah sidang kode etik karena ketidak profesionalan didalam melaksanakan olah TKP.

Malam hari ini saya bacakan dari hasil pemeriksaan tim gabungan, pengawasan, pemeriksaan khusus terhadap perbuatan Irjen FS, yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri.


Dari hasil pemeriksaan inspektorat khusus terkait menyangkut masalah tersebut, sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi.

Dari 10 saksi tersebut dan beberpa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan didalam olah TKP.

Oleh karena itu, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri.

Ini masih berproses, kami minta rekan-rekan bersabar dulu, jadi harus bisa membedakan.

Baca Juga: PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk S1, Ada 7 Formasi, Cek Syarat-Link Daftar

Kalo Irsus fokusnya menyangkut masalah kode etik, kalau Timsus kerjanya proses pembuktian secara ilmiah. Ini masih juga berproses apabila nanti sudah ada istilahnya update terbaru dari Irsus akan disampaikan.

Yang jelas komitmen Kapolri terkait kasus ini akan dibuka terang-benderang dengan proses pembuktian secara ilmiah.

Karena, 2 konsekuensi, baik konsekuensi secara ilmiah ini keilmuan harus betul-betul sahih hasilnya dan juga konsekuensi secara yuridis harus bisa dipertanggungjwbkan nanti pada saat persidangan. Jadi, itu yang bisa saya sampaikan ke rekan-rekan malam hari ini.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah