KAI Berlakukan Syarat Terbaru Pengguna Kereta Jarak Jauh, Berlaku Mulai 17 Juli, Simak Aturan Lengkapnya

- 11 Juli 2022, 13:15 WIB
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru yang ditetapkan KAI Mulai 17 JUli, Simak Selengkapnya
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru yang ditetapkan KAI Mulai 17 JUli, Simak Selengkapnya /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

PortalMagetan.com- PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan syarat baru bagi pengguna kereta api jarak jauh yang belum mendapatkan vaksin ketiga (Booster).

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengatakan syarat terbaru bagi pengguna KA jarak jauh diberlakukan Minggu depan, 17 Juli 2022

Pemberlakuan syarat baru bagi pengguna kereta Api jarak jauh menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE)  Kementerian Perhubungan nomor 72/2022  tentang petunjuk pelaksanaan (juklak)perjalanan orang dalam negeri dengan tranportasi kereta api di masa pendemi covid-19, yang dibuat pada 8 Juli 2022.

‘’KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api dimasa pandemi covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di Masyarakat,’’ Kata VP Public Relation KAI Joni Martinus.

Baca Juga: PREDIKSI SKOR Borneo FC vs PSS Sleman di Leg 2 Semifinal PIALA PRESIDEN 2022, Berikut H2H dan Susunan Pemain

Joni mengimbau calon penumpang kereta untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3.

Hal ini untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan pemerintah.


KAI saat ini juga  sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.

Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 17 Juli:

  1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
  2. a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  3. b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  4. c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  5. d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  6. e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  7. f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

 Baca Juga: PT Sanghiang Perkasa Buka Lowongan Kerja untuk S1, Penempatan di Cikampek, Cek Syarat dan Link Daftarnya

  1. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
  2. a) Vaksin minimal dosis pertama
  3. b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  4. c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  5. d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

 


"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni.

 

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

 Baca Juga: PVMBG: Gunung Semeru Alami 14 KaliGempa Letusan,Masyarakat Diminta Jauhi Aliran Sungai Ini dan Sektor Tenggara

Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

 Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

 Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Untuk dapat naik kereta api, suhu badan pelanggan harus tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

 

Selain itu, KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp 35.000 di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan.

 

KAI optimis dengan adanya kebijakan ini tidak menyurutkan minat masyarakat untuk bepergian dengan kereta api yang selalu mengedepankan protokol kesehatan.

 


“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” tutup Joni.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah