Vaksin Booster Bakal Dijadikan Syarat Gunakan Fasilitas Umum, Begini Penjelasan Jubir Satgas Covid-19

- 2 Juli 2022, 22:15 WIB
Prof Wiku Adisasmito.
Prof Wiku Adisasmito. /YouTube Sekretariat Presiden/

PortalMagetan.com-Vaksin dosis ketiga atau booster akan dijadikan syarat penggunaan fasilitas umum atau fasilitas pubik.

Menurut pemerintah rencana vaksin dosis ketiga atau booster dijadikan  syarat menikmati fasilitas publik untuk meningkatkan cakupan vaksin booster secara nasional.

Rencana penggunaan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat menikmati fasilitas publik diungkap Wiku Adisasmito.

"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," ujar Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito seperti dikutip dari akun YouTube BNPB, Sabtu, 2 Juli 2022.

"Ke depannya, akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster, dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," ujarnya.

Menurut Wiku, sejauh ini cakupan vaksinasi dosis ketiga nasional masih sangat di bawah target. Bahkan mayoritas daerah cakupan vaksin booster kurang dari 30 persen.

"Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan di mana cakupan nasional baru sebesar 24 persen. Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen," tuturnya.

Dia mencatat hanya enam daerah yang cakupan vaksinnya di atas 30 persen. Bali menjadi daerah dengan cakupan vaksin booster tertinggi dari 34 provinsi di Indonesia.

"Hanya Bali di atas 50 persen, disusul DKI dan Kepulauan Riau di atas 40 persen. DIY, Jawa Barat, Kalimantan Timur di atas 30 persen," tukasnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x