PortalMagetan.com-Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait perkara unggahan promosi gratis minuman beralkohol di Holywings khusus pemilik nama tertentu.
Enam orang yang ditetapkan tersangka oleh polisi seluruhnya karyawan kafe Holywings.
"Ada enam orang yang jadi tersangka, kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, Jumat, 24 Juni 2022
Budhi menuturkan, keenam tersangka ini berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings, NDP (36) selaku desain program dan meneruskan ke tim kreatif.
Selain itu ada DAD (27) pembuat desain promo yang viral, EA (22), tim admin yang mengunggah postingan di media sosial, AAB (25), selaku socmed officer dan AAM (25) selaku admin tim promo yang beri request.
Menurut Budhi, motif para tersangka melakukan membuat desain dan menggunggah di media sosial untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings.
"Adapun motif dari para tersangka adalah mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen,” tuturnya.
Baca Juga: Lion Air Group Buka Lowongan Kerja untuk S1, Penempatan Tangerang, Simak Syarat dan Cara Daftarnya