PortalMagetan.com-Pelat nomor kendaraan pribadi atau Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) warna dasar putih dengan tulisan hitam akan diberlakukan awal Juni 2022.
Pelat nomor kendaraan pribadi atau Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) warna dasar putih, hanya di prioritaskan untuk kendaraan baru dan kendaraan yang habis masa berlakupajak 5 tahunan.
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan pelat putih diprioritaskan bagi kendaraan baru.
Selain itu pelat putih juga berlaku bagi kendaraan lama apabila masa berlaku TNKB (pajak 5 tahunan) sudah habis.
"Kendaraan, nanti yang daftar baru datang ke kantor, yang membutuhkan TNKB, karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru," ungkap Taslim dalam keterangannya, Rabu, 1 Juni 2022.
"Tentu kita akan berlakukan demikian, yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya," sambungnya.
Lebih lanjut Taslim mengatakan, saat ini material TNKB pelat putih sudah selesai proses produksi. Material tersebut segera didistribusikan ke polda-polda awal bulan ini.
"Perkiraan nanti di pertengahan Juni, maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan," tukasnya.***