1.070 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice, 85 Persen Didukung Responden, Jampidum Bilang Begini

- 23 Mei 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi restorative justice
Ilustrasi restorative justice /Pixabay/3D Animation Production Company

PortalMagetan.com-1.070 perkara diselesaikan dengan pendekatan restorative justice oleh kejaksaan agung (Kejagung) selama catur wulan pertama 2022.

1.070 perkara diselesaikan diluar persidangan atau restorative justice diungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.

Fadil Zumhana mengatakan 1.070 perkara yang selesai dengan restorative justice itu diterapkan terhadap perkara tindak pidana yang sifatnya ringan, sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.

"Sampai dengan awal Mei 2022, Kejaksaan telah menghentikan sedikitnya 1.070 (seribu tujuh puluh) perkara, dengan menggunakan pendekatan keadilan restorative," ungkap Fadil dalam keterangannya yang dikutip Senin, 23 Mei 2022.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster di Kota Madiun, Besok Selasa, 24 Mei 2022, di Lokasi 13, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

"Banyak kisah inspiratif yang terjadi pada perkara yang dihentikan dengan pendekatan keadilan restorative, dimana penghentian penuntutan tersebut telah memperkuat penerapan model keadilan restorative dalam sistem peradilan pidana di Indonesia," sambungnya.

Berdasarkan survei penelitian yang dilakukan oleh Komnas HAM sebesar 85,2% responden mendukung penerapan pendekatan keadilan restorative untuk menghentikan perkara pidana yang tidak perlu serta kejahatan yang sifatnya ringan.


Fadil menjelaskan, mengingat kondisi penjara di Indonesia sudah terlalu padat, masyarakat menuntut reformasi serius dalam praktik penegakan hukum yang cenderung berfokus pada pembalasan dengan pemenjaraan, daripada memulihkan keadilan.

Singkatnya, penting untuk menemukan solusi, mengurangi jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan.

Penerapan praktik keadilan restorative diharapkan membawa konsekuensi mengurangi napi di lembaga pemasyarakatan.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah