PortalMagetan.com- Warga Negara Asing (WNA) asal Latvia, Roberts Markarjancs (46) ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan skimming ATM.
Warga Negara Asing (WNA) asal Latvia, Roberts Markarjancs ditangkap di sebuah kantor cabang bank di kawasan Beji, Depok.
Warga Negara Asing (WNA) asal Latvia, Roberts Markarjancs melakukan aksinya dengan menggunakan kartu yang didapatkan untuk menampung duit dari hasil kejahatannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan tersangka beraksi dengan menggunakan kartu yang tersangka diperoleh untuk menampung dana nasabah.
Kartu itu digunakan dengan cara digesek melalui mesin encorder yang terhubung ke laptop dan sudah terinstall aplikasi khusus.
"Setelah mendapatkan data, informasi mengenai nasabah bank itu akan diakses menggunakan kartu binance yang akan diakses melalui kartu ATM, yang diperintahkan pimpinannya," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat, 20 Mei 2022
Zulpan menuturkan aksi skimming ini telah dilakukan selama kurang lebih dua bulan dan membuat bank mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
"Dari tindak pidana tersangka dari jaringan kelompok Latvia ini dia beraksi kurang lebih dua bulan. Dari hasil perhitungan penydik dan hasil cek ke pihak bank yang dirugikan total kerugian semua Rp1,2 miliar," sambungnya.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut pihak lain yang terlibat dalam aksi tersebut. Ia meyakini Roberts tidak beraksi sendiri dan memiliki jaringan dalam menjalankan aksinya.