PortalMagetan.com- Pemerintah memastikan ketersediaan minyak goreng dalam negeri tercukupi kendati kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng dicabut.
Pemerintah bahkan akan menerapkan kebijakan pembelian minyak goreng curah menggunakan syarat kartu tanda penduduk (KTP) untuk menjamin pasokan minyak goreng.
Pemerintah juga berencana menerapkan aturan domestic market obligation oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan domestic price obligation yang mengacu terhadap kajian BPKP.
Kebijakan pemerintah terkait pembelian minyak goreng itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP," terang Airlangga dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat, 20 Mei 2022.
Jumlah Domestic Market Obligation (DMO) dijaga pada jumlah 10 juta ton minyak goreng yang terdiri dari 8 juta ton minyak goreng pasokan dan sebagai cadangan sebesar 2 juta ton .
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok, 21 Mei 2022: Virgo, Scorpio, Libra, Leo Bawa Hubunganmu Lebih Serius
"Kementerian Perdagangan akan menetapkan jumlah besaran DMO. DMO akan atau harus dipenuhi masing-masing produsen,”ujarnya.
“Selain itu mekanisme untuk memproduksi, dan mendistribusikan minyak goreng kemasan rakyat secara merata dan tepat sasaran," pungkasnya.***