Kejagung Periksa Kabiro Hukum Kemendag Dalami Dugaan Korupsi Pemberian Izin Ekspor CPO,Begini Kata Kapuspenkum

- 26 April 2022, 08:15 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana /Dok/PotensiBadung/

PortalMagetan.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng di Kementerian Perdagangan (Kemendag). 

Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial SH.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) salah satunya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrashari Wisnu Wardhana.

"Penyidikan Jampidsus Kejagung memeriks a satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) sampai dengan Maret 2022,” terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, di Jakarta, Senin, 25 April 2022

Baca Juga: PT Bina Pertiwi Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Tersedia 8 Formasi, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

“Yaitu atas nama empat orang tersangka yaitu IWW, MPT, SM, dan PTS," sambungnya.

Adapun saksi yang diperiksa yaitu SH selaku Kepala Biro Hukum pada Kemendag.


SH diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan perbuatan melawan hukum antara lain, dalam memberikan Persetujuan Ekspor (PE) oleh Kemendag kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi persyaratan DMO-DPO.

Baca Juga: Jadwal Imsak Jakarta dan Kepulauan Seribu, Selasa 26 April 2022, 24 Ramadhan 1443 H

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah