Bareskrim Polri Lacak Aset Indra Kenz Senilai Rp 58 Miliar yang Diduga Disimpan dalam Bentuk Crypto

- 27 Maret 2022, 07:15 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan /Jurnal Soreang /Polri TV

PortalMagetan.com-Penyidik Bareskrim Polri terus melacak aset tersangka investasi bodong Binomo, Indra Kenz hingga ke crypto luar negeri.

Sebab, Penyidik Bareskrim Polri menduga Indra Kenz memiliki aset senilai Rp58 miliar yang disimpan dalam bentuk crypto luar negeri.

"(Asetnya) masih terus bertambah, ada informasi masuk ke kita dugaan Rp58 miliar di crypto luar negeri," ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan.

Mendapati temuan informasi aset tersebut, Whisnu mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemblokiran dan penyitaan aset.

Baca Juga: PT Riau Andalan Pulp and Paper Buka Lowongan Kerja untuk D3, Penempatan di Riau, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Selain menggandeng PPATK, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga turut berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengejar aset-aset Indra Kenz yang lain.

"Nanti berkembang lagi begitu temen-teman PPATK menerima informasi lagi dikirim ke kita lagi, begitu jadi perkembangan terus. tidak berhenti di sini saja," jelasnya.


Sebelumnya, penyidik menemukan fakta baru dibalik pengungkapan kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Baca Juga: Drummer Foo Fighters Taylor Hawkins Ditemukan Tewas di Kamar Hotel : Ini Penyebabnya

Diketahui, Indra diduga turut memiliki aset yang disimpan melalui crypto. Kekasih Vanessa Khong ini memanfaatkan crypto untuk menyembunyikan aset atau harta yang didapatkan dari tindak pidana penipuan.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x