Update Dugaan Investasi Bodong EA Copet, Polisi Mulai Periksa Korban,Andreas Pramuji: Saya Dapat 28 Pertanyaan

- 25 Maret 2022, 13:38 WIB
Bareskrim Polri Tindaklanjuti Dugaan Penipuan Robot Trading EA Copet, dengan memeriksa para korban
Bareskrim Polri Tindaklanjuti Dugaan Penipuan Robot Trading EA Copet, dengan memeriksa para korban //Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila

PortalMagetan.com- Kasus dugaan penipuan investasi bodong robot trading EA Copet memasuki babak baru.

Bareskrim Polri mulai memeriksa saksi korban terkait penipuan investasi bodong robot trading EA Copet, pada Kamis 24 Maret 2022.

Penyidik Bareskrim mengulik kronologi dari para korban dugaan penipuan investasi bodong robot trading EA Copet melalui interview.

Puluhan pertanyaan disodorkan penyidik Bareskrim Polri untuk menyusun konstruksi perbuatan melawan hukum dalam perkara dugaan penipuan investasi bodong EA Copet ini.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karir, 25 Maret 2022: Leo, Virgo, Scorpio, Libra Tanggung Jawab Besar Dipercayakan Padamu

Dilansir PortalMagetan.com dari Pikiran Rakyat pada artikel berjudul ‘’ Bareskrim Polri Mulai Periksa Pelapor Kasus Dugaan Investasi Bodong EA Copet,’’ simak ulasannya

 

Bareskrim Polri, mulai memeriksa pelapor sekaligus korban, Andreas Pramuji pada Kamis, 24 Maret 2022 kemarin.  Kepada PikiranRakyat.com Adreas mengakui dirinya dimintai keterangan oleh penyidik.

 


"Iya hari ini dipanggil di interview sama penyidik," kata Andreas saat dikonfirmasi Pikiran-Rakyat.com.

 

Andreas menjelaskan, dalam pemanggilan tersebut dirinya dimintai keterangan perihal kronologi kasus hingga menjadi korban dugaan penipuan robot trading EA Copet.

 

"Kira-kira ada 28 pertanyaan cuma beberapa pertanyaan ada yang dijelaskan secara detail terkait bukti transfer, kronologi dan sebagainya," kata dia.

 Baca Juga: Gus Baha Minta Umat Tak Mempersoalkan Sholat Diterima atau Tidak, Kiai Rembang: Sujud Menunjukan sebagai Hamba

"Secara umum (penyidik menanyakan) kenapa terjadinya scam, transfernya ke mana saja, (hingga menyoal) proses pembuatan akun," tuturnya.

 

Rencananya kata Andreans, penyidik akan kembali memanggil para korban lain untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada hari ini, Jumat 25 Maret 2022.

 

"Saya besok dampingi saksi ada lima (diminta penyidik) sama saya jadi enam," tuturnya.

 

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Whisnu Hermawan menyatakan belum mengetahui terkait pemeriksaan tersebut.

 


"Saya cek dulu," ucapnya saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com.

 

Sebelumnya robot trading EA Copet dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

 

Charlie Wijaya, pendamping para korban robot trading EA Copet mengatakan, jumlah korban dalam kasus tersebut mencapai ribuan orang dengan nilai kerugian 39 juta dolar AS.

 Baca Juga: Prediksi Skor, Line Up,Kualifikasi Piala Dunia 2022 Argentina Vs Venezuela: Messi Cs Siap Bungkam Tim Underdog

"Saya mendampingi para korban melapor di Bareskrim Polri atas dugaan penipuan investasi bodong dalam aplikasi EA Copet. Di sini total kerugiannya adalah sebesar 39 juta USD dengan jumlah korban 3000 sampai 5000," kata Charlie di Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022.

 

Dikatakan Charlie, dalam kasus ini para korban melaporkan dua orang atas nama R selaku pemilik atau owner dari robot trading tersebut, dan tangan kanannya (afiliator utama) bernama H.

Laporan tersebut sudah teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/0121/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 15 Maret 2022.

 

Adapun dalam perkara tersebut para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 105 dan atau 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantanan Tindak Pidana Pencucian Uang.***(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah