PortalMagetan.com-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kini memburu afiliasi kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan afiliasi itu merupakan pihak yang membantu Indra Kenz.
"Memburu afiliasinya, berperan membantu dia (Indra Kenz)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis 17 Maret 2022
Whisnu, pihaknya tengah berada di luar kota untuk mengamankan afiliasi tersebut. Diharapkan pihak afiliasi yang membantu Indra Kenz dapat segera ditangkap paling lambat pekan depan.
"Makanya minggu depan ini ada yang baru lagi," terangnya.
Sebagai informasi, Indra Kenz kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Indra Kenz ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama.
Selain itu, penyidik juga mulai menyita aset-aset milik Indra Kenz, seperti mobil Tesla, mobil Ferrari, hingga dua unit rumah mewah di Medan.