PortalMagetan.com-Mabes Polri akan mengusut temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kopi sachet yang mengandung paracetamol dan obat kuat.
Mabes Polri menyatakan Bareskrim dapat melakukan penindakan terkait kandungan bahan berbahaya dalam kopi sachet itu.
"Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bisa saja melakukan penindakan peredaran kopi yang mengandung bahan berbahaya seperti yang dimaksud," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 10 Maret 2022
Namun kata Dedi, pengusutan ini akan dilakukan jika BPOM mengajak Polri dalam proses penyelidikan. Mengingat, sampai saat ini Dittipidnarkoba Bareskrim Polri belum menemukan adanya informasi mengenai kopi tersebut.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta, 10 Maret 2022: Gemini, Aries, Cancer, Taurus Benih-benih Asmara Mulai Tumbuh,
"Jika kami mendapat ajakan dari BPOM untuk kerjasama penindakan maka kami akan menindaklanjutinya," jelasnya.
Sebagai informasi, BPOM menemukan produk kopi sachet-an yang mengandung zat kimia berbahaya yakni paracetamol dan slidenafil yang merupakan kandungan utama obat kuat.
Kopi dengan kandungan zat kimia berbahaya itu ditemukan usai BPOM melakukan operasi sarana ilegal yang memproduksi pangan dan obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
Sedikitnya ada enam daftar kopi sachet yang diduga mengandung zat paracetamol dan slidenafil. ***