Pemerintah Pangkas Durasi Karantina Bagi PPLN Menjadi 3 Hari, Simak Penjelasan Menko Luhut Binsar Pandjaitan

- 28 Februari 2022, 23:50 WIB
Mulai 1 Maret, Pemerintah Terapkan Karantina Tiga Hari Bagi PPLN / Kominfo
Mulai 1 Maret, Pemerintah Terapkan Karantina Tiga Hari Bagi PPLN / Kominfo /

PortalMagetan.com-Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan terkait karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dalam rangka antisipasi penularan Covid-19.

Kebijakan terkait karantinaini mengatur durasi karantina PPLN dipangkas menjadi tiga hari dan mulai berlaku, Selasa, 1 Maret 2022, besok.

"Pada 1 Maret mendatang pemerintah akan memberlakukan karantina 3 hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan booster," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu, 27 Februrai 2022

Luhut juga mengatur alur masuknya PPLN ketika hendak menjalani karantina selama tiga hari.

Baca Juga: 7.000 Orang Tinggalkan Jakarta saat Libur Isra Mi'raj, Gunakan Moda Transportasi Kereta Api, Ini Tujuannya

Di antaranya mereka harus menunjukkan pembayaran booking hotel selama 4 hari dan menunjukkan sudah melakukan booster vaksin corona.

"PPLN juga harus melakukan entri PCR tes dan menunggu di kamar hotel sambil menunggu hasil tes negatif keluar. PPLN kembali melakukan pcr tes di hari ketiga," kata dia.


Selain itu, Luhut juga menerangkan pemerintah akan mulai memberlakukan uji coba PPLN bebas masuk Bali tanpa karantina mulai 14 Maret 2022.

Aturan ini akan diberlakukan pada mereka yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan booster atau suntik ketiga. Keputusan ini diambil berdasarkan masukan dari para pakar dan menganalisis pelbagai data soal Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: GoTo Buka Lowongan Kerja untuk S1-S2, Tersedia 5 Formasi, Cek Syarat, Posisi dan Link Pendaftaranya

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x