Tiga Bulan Pasca Vaksin Dosis Kedua-Lansia Boleh Ikuti Menerima Booster,Siti Nadia:Perlu Percepatan Vaksinasi

- 22 Februari 2022, 23:33 WIB
Ilustrasi vaksin Booster. Lansia boleh menerima bosster usai 3 bulan vaksinasi dosis ke dua
Ilustrasi vaksin Booster. Lansia boleh menerima bosster usai 3 bulan vaksinasi dosis ke dua /Pixabay/spencerbdavis1

PortalMagetan.com-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan ketentuan baru soal vaksin booster untuk lansia.

Dalam aturan baru yang dikeluarkan Kemenkes  lansia bisa menerima vaksin lanjutan setelah tiga bulan menerima dosis kedua.

Kebijakan Kemenkes ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1123/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia.

SE ini sebagai tindak lanjut dari SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 serta rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional No ITAGI/SR/5/2022 yang dikeluarkan pada 21 Februari 2022.

Baca Juga: Tokoparts Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Tersedia 7 Formasi, Penempatan Jakarta-Surabaya, Cek Link Daftarnya
"Sebelumnya vaksin booster untuk lansia diberikan minimal 6 bulan, tapi mulai hari ini booster diberikan ke lansia dengan interval minimal 3 bulan setelah vaksin primer lengkap (dosis kedua)," ungkap Juru Bicara Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi dalam keterangannya, Selasa, 22 Februari 2022


Soal regimen vaksin booster untuk lansia yang dipakai, lanjut Nadia, boleh diberikan secara homolog (sama dengan vaksin primer) atau heterolog (beda dari vaksin primer). Hal itu dikembalikan ke ketersediaan vaksin di wilayah masing-masing.

"Pada prinsipnya, seluruh jenis vaksin yang telah mendapat EUA (izin pemakaian darurat) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta rekomendasi dari ITAGI, bisa digunakan untuk percepatan vaksinasi booster lansia," tuturnya.

Namun, karena vaksin Sinovac jumlahnya terbatas dan diperuntukkan untuk sasaran anak usia 6-11 tahun, maka booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac.

Baca Juga: PT Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja untuk S1, Tersedia 6 Formasi, Cek Syarat dan Link Pendaftarannya

Siti Nadia menekankan agar percepatan vaksinasi booster lansia berjalan beriringan dengan vaksinasi primer.

Pelaksanaannya juga harus merata di seluruh Indonesia, mengingat masih ada beberapa daerah yang cakupan vaksinasi keduanya di bawah 70 persen dari populasi wilayah tersebut.

"Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan mengingat pasien Covid-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia, dan orang dengan penyakit penyerta," tukasnya.***

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah