PortalMagetan.com-Mabes Polri mengingatkan pelaku usaha agar tak melakukan penimbunan minyak goreng satu harga.
Mabes Polri menyatakan aksi menimbun minyak goreng dapat terancam pidana 5 tahun dan denda mencapai Rp 50 miliar.
Mabes Polri menegaskan akan melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan, dan melakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan sejumlah langkah sudah dilakukan Satgas Pangan untuk menjaga ketersediaan serta stabilisasi harga minyak goreng di Tanah Air.
Di antaranya, bersama-sama dengan stakeholder terkait melakukan monitoring, pengecekan langsung dan operasi pasar guna memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar dan harga penjualan sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Ramadhan berdasarkan data yang diberikan pihak Kementerian terkait, saat ini ketersediaan atau stok minyak goreng aman atau cukup.
“Namun ada beberapa pelaku usaha yang melakukan menahan stok atau penimbunan,” tutur Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Sabtu,19 Februari 2022.
Lebih jauh Ramadhan menuturkan, Satgas Pangan Polri bakal meminta pelaku usaha segera mendistribusikan melalui mekanisme pasar jika kedapatan melakukan penimbunan.