Beri Diskersi, Kemenag Izinkan Daerah PPKM Level 2 Berlakukan PTM Terbatas dengan Kapasitas 50 Persen

- 4 Februari 2022, 16:20 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /kemenag.go.id

PortalMagetan.com-Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan daerah berstatus PPKM level 2 dapat menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas dengan jumlah peserta 50 persen dari kapasitas ruangan.

Kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 50 persen tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 03 tahun 2022 tentang Diskresi, Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19.

“Saya sudah menerbitkan edaran baru. PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 2,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat, 4 Februari 2022.

Menurut Menag, edaran tertanggal 3 Februari 2022 ini terbit sebagai panduan yang mengatur diskresi pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Level PPKM Dievaluasi, Wiku: Kemungkinan Ada Daerah yang Berpotensi Naik Level PPKM

Diskresi diberikan dengan mempertimbangkan peningkatan kasus penularan Covid-19.


Pemberian diskresi ini juga sudah menjadi kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

“Untuk pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 1, level 3, dan level 4, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama 4 Menteri,” tutur Menag.

Baca Juga: Usai Disegel, Penyidik Polda Metro Jaya Periksa Manager dan Karyawan Tiga Kafe yang Langgar Jam Operasional

Edaran juga mengatur tentang penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan Pendidikan. Disebutkan dalam edaran ini bahwa penghentian sementara PTM tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah