Jampisdus Buru 247 Buronan pasca Indonesia-Singapura Teken Perjanjian Esktradisi, Febrie: Jadi Lebih Mudah

- 28 Januari 2022, 14:58 WIB
Ilustrasi buronan - Kejagung Buru 247 Buronan Pasca Indonesia-Singapura Teken Perjanjian ekstradisi
Ilustrasi buronan - Kejagung Buru 247 Buronan Pasca Indonesia-Singapura Teken Perjanjian ekstradisi /Pexels/Anna Tarazevich

PortalMagetan.com-Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menegaskan adanya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura akan memudahkan proses pengejaran buronan yang kabur ke Negeri Singa ini.

"Dengan adanya perjanjian ekstradisi ini mempermudah kalau dia buronan masuk ke Singapura, bisa lebih mudah kita kerjasama," terang Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022.

Menurut Febri, berdasarkan data di Kejaksaan Agung hingga sekarang ada 247 orang buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) baik dari pidana korupsi maupun lainnya.

"DPO di JAMPidsus ada 247 orang. Jadi DPO itu ada juga (perkara) pajak, pabean, jadi bukan hanya korupsi saja," bebernya.

Baca Juga: 38 Rumah Permanen-Semi Permanen di Sawah Besar Terbakar, 240 Warga Mengungsi, Titik Api Diduga dari Warung

Lebih jauh Febrie memaparkan dari daftar 247 sampai saat ini masih belum diketahui berapa jumlah yang bersembunyi di Singapura.

Hal itu disebabkan, para buronan biasanya berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya.

Baca Juga: Tak Terima Diputuskan, Ancam Sebar Foto Vulgar Pacar, Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Tangsel Terbongkar

"Namun kami tidak bisa memastikan DPO itu di Singapura. Umpamanya di Singapura, sama sini kan belum terindikasi. Namanya DPO buron kan di satu tempat," tandasnya.***

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah