Menpan RB Wacanakan Pemberian Sanksi Pemerintah Daerah yang Masih Ngotot Rekrut Tenaga Honorer,Ini Kata Tjahjo

- 19 Januari 2022, 16:35 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo /Labuan Bajo Terkini/menpan.go.id

PortalMagetan.com-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mewacanakan pemberian sanksi untuk pemerintah daerah yang masih merekrut tenaga honorer, meski sudah dilarang.

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan larangan merekrut tenaga honorer termaktub dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Menurut MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, dalam PP tersebut pemerintah juga memberikan tenggat waktu bagi setiap instansi menyelesaikan berbagai permasalahan tenaga honorer hingga 2023.

"Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," ujar Tjahjo dalam keterangannya, Rabu 19 Januari 2022.

Baca Juga: Kejagung Geledah Tiga Kantor Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan, Sita 30 Barang Bukti


Tjahjo juga mengatakan untuk pekerjaan basic seperti petugas kebersihan dan sekuriti di kantor pemerintahan akan menerapkan sistem kerja outsourcing.

Ini berarti mengontrak pekerja dari perusahaan penyedia.

"Kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan dan tenaga keamanan disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji," tukasnya. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah