PortalMagetan.com-Badan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyetujui enam jenis booster homolog dan heterolog pada vaksin Covid-19.
Enam jenis booster itu sudah memperoleh izin penggunaan darurat (EUA) di Indonesia.
"Badan POM kembali mengeluarkan persetujuan penggunaan untuk 2 (dua) regimen booster heterolog pada vaksin Covid-19 yaitu vaksin Pfizer dosis setengah untuk vaksin primer Sinovac atau AstraZeneca," ungkap Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam keterangannya, Senin, 17 Desember 2022.
"Serta vaksin AstraZeneca dosis setengah untuk vaksin primer Sinovac, atau dosis penuh untuk vaksin primer Pfizer (full booster dose)," sambungnya.
Baca Juga: PT Nova Chemie Utama Buka Lowongan Kerja untuk S1, Penempatan Jakarta Timur, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Adapun keenam vaksin booster tersebut adalah, Vaksin Sinovac dosis penuh/full dose sebagai booster homolog,Vaksin Pfizer full dose sebagai booster homolog, Vaksin AstraZeneca full dose sebagai booster homolog.
Selain itu ada Vaksin Moderna sebagai booster homolog dosis setengah/half dose, Vaksin Moderna heterolog dengan half dose sebagai booster heterolog dosis setengah/half dose untuk vaksin AstraZeneca, Pfizer, atau Janssen.
Terakhir Vaksin Zifivax full dose sebagai booster heterolog untuk vaksin primer Sinovac dan Sinopharm Antibodi
Persetujuan BPOM untuk penambahan posologi dosis booster dilakukan sesuai hasil uji klinis yang dapat diterima. Hal ini juga didukung oleh para tim ahli Komite Nasional Penilai Vaksin Covid-19 dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) serta asosiasi klinisi terkait.
"Penggunaan jenis vaksin di lapangan, dapat menyesuaikan berdasarkan pertimbangan ketersediaan, sepanjang masuk dalam persetujuan penggunaan yang telah diterbitkan oleh Badan POM," tuturnya.