PortalMagetan.com-Enam terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Januari 2022.
Dikutip dari informasi laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Enam terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri tertera waktu sidang akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
"Jadwal sidang untuk putusan 10.00 WIB sampai selesai," demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat.
Enam terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asabri antara lain Direktur Utama PT ASABRI periode 2008-2016, Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri; Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Sonny Widjaja; dan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi.
Selain itu ada Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Hari Setianto; Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk dan Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; serta Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut keenam terdakwa dengan hukuman berbeda.
Adam Damiri dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Sementara Sonny dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.