PortalMagetan.com-Pemerintah resmi membatalkan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pembatalan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia saat Nataru disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM level 3 selama periode Nataru di seluruh wilayah," kata Luhut dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 Desember 2021.
Baca Juga: Menyeberang, Seorang Pejalan Kaki Tewas Tertabrak TransJakarta, Begini Kronologinya
Luhut mengungkap, upaya testing, tracing dan treatment (3T) dalam beberapa waktu terakhir semakin masif, sehingga Indonesia dianggap siap untuk menghadapi momen libur Nataru.
"Testing dan tracing berada di angka yang tinggi meskipun kasusnya rendah. Capaian ini jelas lebih baik dibandingkan dengan tahun lalu," jelasnya.
Namun, meski aturan PPKM level 3 dibatalkan, Luhut menyebut perlu adanya kebijakan dari pemerintah yang lebih seimbang.
Salah satunya dengan tidak menyamaratakan aturan di seluruh wilayah saat libur Nataru berlangsung.
"Sebab, penerapan PPKM saat libur Nataru ini nantinya akan tetap terjadi sesuai dengan asesmen terkait situasi pandemi saat ini dan didukung dengan beberapa upaya pengetatan," pungkas Luhut.***