Janji Tak Buat Kebijakan Strategis Selama Perbaikan UU Ciptaker, Mahfud MD: Pemerintah Patuhi Putusan MK

- 5 Desember 2021, 23:50 WIB
Mahfud MD beri penjelasan begini soal UU Cipta Kerja.
Mahfud MD beri penjelasan begini soal UU Cipta Kerja. /ANTARA/Genta Tenri Mawangi

PortalMagetan.com-Pemerintah memastikan tidak akan membuat kebijakan strategis selama perbaikan UU Cipta Kerja.

Hal tersebut sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan uji formil UU Cipta Kerja.

Menko Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD menyebut pihaknya patuh terhadap putusan MK.

Kebijakan yang dibuat selama masa perbaikan hanya bersifat operasional teknis administrasi.

Baca Juga: Indah Kiat Serang Buka Lowongan Kerja untuk Diploma dan Sarjana, Cek Syarat, Posisi Beserta Link Daftarnya

"Pemerintah memutuskan untuk tidak mengeluarkan lagi kebijakan yang strategis karena kebijakan strategis yaitu sudah ada di UU yang diminta diperbaiki prosedurnya," jelas Mahfud yang dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam RI, Minggu 5 Desember 2021.

Kendati begitu, Mahfud menyatakan UU Cipta Kerja tetap berlaku selama perbaikan dilakukan. Menurut dia, hal itu ditegaskan MK dalam tiga kalimat di amar putusan.

Baca Juga: BNPB Akan Berikan Dana Tunggu Pada Korban Erupsi Gunung Semeru yang Rumah Terdampak, Simak Penjelasannya

Mahfud menyampaikan UU Cipta Kerja baru akan inkonstitusional jika tidak ada perbaikan selama dua tahun. Oleh karena itu, pemerintah tetap akan memberlakukan undang-undang itu.

"Sampai selesainya perbaikan prosedur dan di situ dikatakan selama perbaikan prosedur dalam dua tahun itu undang-undang tersebut berlaku dengan catatan pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang strategis,"

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah