Polisi Hentikan Kasus Dugaan Penganiayaan yang Libatkan Anak Ahok ke Selebgram Ayu Thalia, Ini Fakta-faktanya

- 4 Desember 2021, 15:45 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan /Portal Magetan/PMJ News

PortalMagetan.com-Penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap Selebgram Ayu Thalia oleh anak Ahok, Nicholas Sean Purnama dihentikan.

Penyidik menilai penganiayaan terhadap Ayu Thalia dalam kasus ini tidak terbukti.

"Kita sudah melihat dan memeriksa rekaman CCTV. Kemudian saksi dan segala macam yang mendukung, itu tidak mengarah kesana (dugaan penganiayaan)," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat dikonfirmasi, Sabtu, 4 Desember 2021.

Guruh menerangkan, serangkaian penyelidikan telah dilakukan, termasuk dengan memeriksa bukti-bukti terkait.

Baca Juga: Kemenkes Optimis Pandemi Covid-19 Terkendali Tahun Depan, Simak Penjelasannya

Namun demikian, penyidik kemudian menyimpulkan bahwa dugaan penganiayaan yang dilakukan Sean tidak terbukti.

Hasil gelar perkara juga menunjukkan tidak adanya unsur pidana yang dilanggar Sean terhadap Ayu.

Baca Juga: 3 Pembeli Aset Keluarga Nirina Zubir dari Mafia Tanah Diperiksa Polisi, Begini Kata Kombes Zulpan

"Berdasarkan beberapa gelar perkara, hasilnya tidak terbukti," lanjutnya.

"Karena itu tidak terbukti, kita kan sudah cek semua dan tidak terbukti ya sudah selesai (penyelidikan) dihentikan," jelas Guruh.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah