Satgas Narkoba Polres Metro Jakpus Bongkar Jaringan Internasional, Amankan 61 Kg Sabu-sabu, Begini Modusnya

- 3 Desember 2021, 17:40 WIB
Pers Release, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Panji Yoga dan jajarannya mengungkap kasus Narkoba Jaringan Inernasional Indonesia-Malaysia dengan BB 61 Kg, Jumat, 3 Desember 2021 (Foto: PMJ News/ Yeni)
Pers Release, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Panji Yoga dan jajarannya mengungkap kasus Narkoba Jaringan Inernasional Indonesia-Malaysia dengan BB 61 Kg, Jumat, 3 Desember 2021 (Foto: PMJ News/ Yeni) /

PortalMagetan.com-Tim Satgas Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional, Indonesia-Malaysia.

Satgas Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) berhasil membekuk sebanyak empat orang dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Panji Yoga menerangkan Satgas Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) pengungkapan kasus peredaran narkotika ini merupakan hasil pengembangan dari bandar narkoba yang menabrak seorang anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

"Berawal dari adanya transaksi narkoba di KM 208 rest area Cirebon arah Jakarta, kemudian pelaku menabrak anggota kami dan melarikan diri. Kami lakukan pengejaran dan mengamankan pelaku berinisial C dengan kendaraan yang didalamnya terdapat satu karung narkotika jenis sabu," kata Panji dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat 3 Desember 2021.

Baca Juga: Polda Jabar Tangkap Bongkar Kejahatan Siber dengan Kerugian Miliaran Rupiah, Begini Deretan Modus Kejahatannya

Dari tersangka C, polisi mengetahui terdapat dua orang yang akan bertransaksi narkoba pada saat itu. Termasuk tersangka MF yang menabrak dua anggota polisi saat proses penangkapan.

"Lalu kami berhasil menangkap tersangka dengan inisial MF dan dia mengakui bahwa dia yang menabrak anggota kami," lanjutnya.

Dari tersangka MF, polisi menemukan fakta baru berupa narkotika yang telah  diamankan berasal dari Aceh, tepatnya Aceh Barat Daya. Di sana, satu tersangka lagi ditangkap, berinisial E alias I.

Baca Juga: 6 Dampak Kebakaran Gedung Cyber Pada Layanan Registrasi Smartphone, Kominfo: Mohon Maaf Ketidaknyamanannya

"Dia ditangkap di sebuah rumah yang merupakan gudang penyimpanan narkoba, kami juga mengamankan satu karung narkotika jenis sabu," jelas Panji Yoga.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah