LAZ ABA Diduga Terkait Menghimpun Dana Teroris di Lampung, Begini Jawaban Tegas Kemenag

- 4 November 2021, 13:35 WIB
Staf Khusus Menteri Agama Nuruzzaman
Staf Khusus Menteri Agama Nuruzzaman /Kemenag

PortalMagetan.com- Densus 88 menangkap sejumlah pengurus Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) di Lampung yang diduga menghimpun dana yang terkait dengan teroris.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren Nuruzzaman, memastikan LAZ ABA adalah ilegal karena tidak memiliki izin operasional

"Izin LAZ ABA sudah dicabut sejak 29 Januari 2021," tegas pria yang akrab disapa Bib Zaman ini di Jakarta, Kamis 4 November 2021.

LAZ ABA berkantor pusat di DKI Jakarta. Karenanya, pencabutan izin diterbitkan oleh Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta

Baca Juga: Terduga Teroris di Lampung Kumpulkan Dana Rp 70 Juta Sebulan dari Kotak Amal, Begini Modusnya

"Saya sudah terima Surat Keputusan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta No 103 tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf," jelas Bib Zaman

Diktum dalam SK itu menyebutkan, menetapkan pencabutan izin pendirian Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf," sambungnya.

Menurut Nuruzzaman, kebijakan pencabutan izin diambil setelah dilakukan monitoring dan evaluasi pasca terjadinya kasus penyalahgunaan kotak amal pada medio Desember 2020 yang juga terjadi di Lampung

Baca Juga: Jokowi Tanam Pohon di Jubail Mangrove Park Abu Dhabi, Menlu: Isu Lingkungan Jadi Bahasan di Istana Al Shatie

Modus ini terungkap oleh polisi dan Kemenag saat itu bersama BNPT dan pihak terkait lainnya melakukan monitoring dan evaluasi

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah