PortalMagetan.com- 30 Oktober selalu diperingati sebagai Hari Oeang. Sebelum mengenal uang, masyarakat melakukan transaksi dengan barter atau menukar barang dengan barang.
30 Oktober 1946 Oeang Republik Indonesia (ORI) beredar pertama kali di masyarakat, setelah dilakukan pencetakan pada 17 Oktober 1946.
Oeang Republik Indonesia (ORI) digunakan bangsa Indonesia sebagai simbol kedaulatan negara selain sebagai alat pembayaran yang sah.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebelum Oeang Republik Indonesia (ORI) terbit setidaknya terdapat empat mata uang yang berlaku di tanah air.
Baca Juga: Usai Kunker Luar Negeri, Istana Pastikan Jokowi Karantina Lima Hari, Presiden Pilih Istana Ini
Tiga mata uang dikeluarkan Jepang dan satu mata uang lainnya peninggalan Pemerintah Hindia Belanda.
Dikutip PortalMagetan.com dari Trenggalek Pedia bagian Dari Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) pada artikel berjudul ‘Tanggal 30 Oktober 2021 Memperingati Hari Apa? Ada peringatan Hari Oeang: Pernah Dicetak di Ponorogo’’
Hadirnya empat mata uang peninggalan penjajah membuang Indonesia rugi. Sjafruddin Prawiranegara salah satu anggota Badan Pengurus Komite Nasional Indonesia memberikan usulan kepada bung Hatta terkait kebijakan mata uang.
Sjafruddin Prawiranegara mengusulkan agar Indonesia mengeluarkan mata uang sendiri sebagai salah satu atribut negara yang merdeka dan berdaulat.
Baca Juga: Hindari Sifat Buruk Ini saat Menjadi Anak, Kata Buya Yahya agar Sukses Menjadi Orang Tua yang Adil