Disinggung terkait adanya pemilik dari pinjol tersebut yang ikut ditangkap, Roland menyatakan masih akan mendalaminya. Namun dia menegaskan, terdapat dua orang dari bagian SDM yang ikut diamankan.
Roland mengatakan saat ini kini fokus melakukan pendalaman. Termasuk menelusuri cara kerja pinjol itu dalam mendapatkan data calon nasabah, hingga besaran gaji yang diberikan ke para pegawai tersebut.
Baca Juga: Ini Amalan di Hari Jumat yang Memberi Ketenangan Hati, hingga Jaminan Dikabulkannya Doa
"Kita masih dalami semuanya, jadi detailnya belum bisa kita sampaikan untuk saat ini. Namun untuk pasal yang mungkin disangkakan adalah padal 45-45 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," katanya.
Roland juga meminta kepada masyarakat yang pernah dirugikan oleh pinjol ini, bisa langsung berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Jabar. "Kita lihat dulu nantinya bagaimana yang bersangkutan cara meminjamnya," ucapnya *** (Mochamad Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat)