Lagi, Ibu Muda Terduga Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditangkap Polisi, Kombes Ade: AK Dijerat Pasal Berlapis

8 Juni 2024, 06:15 WIB
Kombes Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan /Dok. Humas Polri/

PortalMagetan.com  - Perempuan muda terduga pelaku pencabulan anak kandung sendiri di bekasi diamankan polisi. Peristiwa itu sempat viral di media sosial (medsos) dan diduga terjadi di Kabupaten Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan perempuan yang diamankan berinisal AK (26). Peristiwa itu terjadi pada Desember 2023.

"Diamankan di Kampung Rawa Ilat," ujar Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi wartawan.

Baca Juga: Segera Daftar, PT Erajaya Swasembada Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat dan Link Daftarnya

Menurut Ade Ary, penangkapan AK didasari laporan polisi LP/A/60/VI/2024/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA METRO JAYA, tanggal 6 Juni 2024. Dia menyebut pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Berdasarkan laporan polisi telah terjadi perbuatan cabul seorang perempuan bersama dengan seorang anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya dan viral di media sosial," ungkapnya.


"Tim Opsnal Unit 2 Subdit Umum/Jatanras melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Ketika sudah mendapatkan informasi yang pasti, tim mengamankan pelaku berikut barang bukti lengkap," terangnya.

Ade Ary menjelaskan, pelaku juga telah mengakui perbuatannya. Selanjutnya, AK beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga: Lulusan SMA-SMK Merapat, PT Multi Indomandiri Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

"Pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut," tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 294 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

 

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler