Terungkap Cara Komplotan Penyelundup 5 Kg Sabu-Ekstasi Lolos Skrining Bandara, Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka

19 April 2024, 11:15 WIB
Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Sabu dan Ekstasi Diselundupkan Lewat Maskapai Penerbangan, 7 Tersangka Terancam Hukuman Mati /Dok. Div Humas Polri/

PortalMagetan.com –   Tujuh tersangka kasus penyelundupan narkoba lewat pesawat tujuan Medan-Jakarta berhasil ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan pasca polisi menangkap MRP di Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan kurir narkoba.

 

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Arie Ardian mengungkapkan dua dari tujuh tersangka merupakan pegawai maskapai swasta berinisial DA dan RD. Kata dia, kedua karyawan itu membantu MRP membawa barang haram itu agar lolos dari skrining bandara sehingga narkoba yang dibawa MRP berhasil dibawa masuk hingga ke dalam pesawat.

 

"Adanya keterlibatan dari karyawan atau petugas lavatory service salah satu maskapai penerbangan, saya singkat dengan L. Kedua petugas karyawan ini mengambil barang dari luar dan dimasukkan ke area bandara," ungkap Arie Ardian kepada wartawan, Kamis 18 April 2024

Baca Juga: Penjelasan BPBD Lumajang Imbau Masyarakat Tak Lewat Kawasan Piket Nol saat Hujan Menguyur

DA dan RD bertugas membawa lima kilogram sabu dan 1.841 butir ekstasi ke dalam area bandara. Keduanya lalu menjemput MRP yang turun dari garbarata atau jembatan pesawat menggunakan mobil lavatory service.

 

"Mereka bertemu setelah turun dari garbarata, yang lainnya menggunakan bis penumpang umum sedangkan MRP menggunakan kendaraan lavatory service bersama dua orang petugas kebersihan tadi," tuturnya.

 

"Selanjutnya di situ terjadi pertukaran tas di mana kurir MRP membawa tas kosong, dua petugas tadi membawa sabu dan ekstasi," sambungnya.

 

Arie menjelaskan, dua pegawai maskapai swasta itu mendapat upah hingga Rp 10 Juta. Sementara satu orang petugas maskapai lainnya masih dicari keberadaannya.

 

"(Keuntungan) pegawai maskapai Rp10 juta, dibagi tiga ada yang dapat Rp1 juta, Rp6 juta dan Rp3 juta," tukasnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler