Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Jadi Tersangka Ketiga Kasus Dugaan Korupsi Potongan Uang Haram Insentif Pajak

16 April 2024, 13:30 WIB
KPK tetapkan Bupati Sidoarjo Jawa Timur Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. /tangkap layar Instagram/@pemkabsidoarjo

PortalMagetan.com – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menjadi tersangka ketiga yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

 

Diduga orang nomor satu di Pemkab Sidoarjo itu mendapat aliran duit haram potongan insentif pegawai sebesar antara 10 hingga 30 persen.

 

"KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik. Namun kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta.

Baca Juga: Gampang Banget, 5 Tips Atasi Keluhan Kesehatan Pasca Makan Banyak Hidangan Lebaran 2024, Apa Saja? 

Ali mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasar analisa dari keterangan para pihak yang dimintai keterangan sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.

 

Penyidik KPK selanjutnya menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Sidoarjo.

 

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," ujarnya.

 

Meski demikian, Ali belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut soal perkara tersebut karena proses penyidikan yang masih berjalan.

 

Namun dia memastikan perkembangan kasus tersebut akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat.

 

"Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik," tuturnya. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler