Istana Tegaskan Menteri Tak Perlu Izin Presiden untuk Penuhi Panggilan MK, Dini: Dapat Memberi Pemahaman Utuh

2 April 2024, 10:45 WIB
Stafsus Presiden Dini Purwono /@dinipurwono/

PortalMagetan.com – Para menteri yang dipanggil  dan dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024, tidak perlu meminta izin Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

Hal itu ditegaskan langsung oleh Staf Khusus Presiden RI bidang Hukum Dini Purwono dikonfirmasi terkait pemanggilan empat menteri Jokowi  dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di MK Jumat 5 April 2024.

 

“Tidak perlu (meminta izin) karena MK memang dapat memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya,” kata Dini melalui pesan singkat

 

Kata dia, pemerintah menghormati panggilan MK kepada sejumlah menteri yang dibutuhkan keterangannya dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.

 Baca Juga: Operasi Ketupat Jaya 2024, Simak Daftar Perintah Kapolda, Irjen Karyoto: Sehingga Masyarakat Terayomi

“Pemerintah berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah,” ungkapnya.

 

Dia pun menegaskan bahwa pemerintah bukan pihak dalam perkara ini, dan pihak Istana tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung dengan memberi arahan-arahan khusus terkait apa saja yang harus disampaikan para menteri dalam persidangan.


“Dalam hal ini yang dipanggil adalah individu para menteri yang dipandang MK penting untuk didengar keterangannya. Jadi silakan para menteri terkait nanti memberikan keterangan sebagaimana dibutuhkan MK,” tutur Dini.

 

Diketahui MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk dihadirkan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 pada Jumat 5 April 2024 mendatang.

 

Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

 Baca Juga: Respon Airlangga Hartarto Dipanggil MK Jadi Saksi Terkait PHPU Pilpres 2024, Menko Perekonomian: Kami Tunggu

Menurut Ketua MK Suhartoyo, pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengar keterangannya oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

 

"Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya interpartes itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak," kata Suhartoyo.

 

Dia menjelaskan permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sejatinya ditolak oleh MK, tetapi hakim konstitusi mengambil sikap tersendiri untuk memanggil para menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu itu mengingat jabatan yang mereka emban.

 

"Hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang nanti mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April 2024," kata Suhartoyo.***

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler