Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Timah Resmi Bertambah, Eks Direktur Operasional Jadi Tersangka ke-14

14 Maret 2024, 07:15 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana /Antara/

PortalMagetan.com – Tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022 resmi bertambah.

Seiring Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai 2020 PT Timah Tbk sebagai tersangka baru.

ALW resmi menjadi tersangka ke-14 yang ditetapkan Kejagung dalam kasus dugaan rasuah di BUMN PT Timah.

"Penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk," ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Baca Juga: Jobseeker Balikpapan Merapat PT Nippon Indosari Corpindo Buka Lowongan Kerja Terbaru Cek Syarat dan Formasinya

Menurut Ketut, hingga saat ini penyidik telah memeriksa total 139 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi ini. Dia menyebut tersangka ALW saat ini tidak ditahan karena sudah ditahan dalam perkara lain.

"Tersangka ALW tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung," tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 5 orang tersangka," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Baca Juga: Wow, 624 Penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul 2023 Tak Penuhi Syarat, Begini Penjelasan Pemprov DKI Jakarta

Adapun kelima tersangka baru tersebut di antaranya SG alias AW dan MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang Provinsi, Kepulauan Bangka Belitung.

Kemudian HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN), MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2018.***

 

 

 

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler