PortalMagetan.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Mario Dandy dan Shane Lukas. Keduanya bakal dieksekusi Kejagung dalam waktu dekat.
"Biasanya segera kita eksekusi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana
Menurut Ketut, Kejagung akan mengeksekusi putusan tersebut paling lambat satu bulan setelah putusan dibacakan. Namun, dia belum mengungkap waktu pelaksanaanya.
"(Eksekusi putusan MA) paling lambat 1 bulan setelah putusannya," ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Dengan penolakan kasasi di MA tersebut, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tetap dihukum sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian bunyi amar putusan kasasi tersebut sebagaimana dilihat dari Kepaniteraan MA, Jumat (1/3/2024).***