Terkait Usulan Biaya Haji 2023, Presiden Jokowi: Itu Belum Final, Menag: Atas Pertimbangan Prisip Keadilan

25 Januari 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi-Jamaah Haji saat melakukan Tawaf, terkait usulan BIPIH 2023 begini Jawaban Presiden Jokowi /Unsplash.com/KHAWAJA UMER FAROOQ

PortalMagetan.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara terkait biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah/2023 sebesar Rp69.193.733 per orang.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pihaknya masih melakukan kajian terkait biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah yang diusulkan kementerian agama (Kemenag).

Hal itu ditegaskan Presiden Jokowi usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, pada Selasa, 24 Januari 2023.

“Biaya haji masih dalam proses kajian,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media.

Baca Juga: Persija vs PSM Makassar di BRI Liga 1: Simak Prediksi Skor, Head to Head dan Susunan Pemain

Jokowi mengatakan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah/2023 sebesar Rp69.193.733 per orang yang diusulkan Kementerian Agama masih belum final.

Saat ini, lanjut  presiden pemerintah masih melakukan proses kajian dan kalkulasi terkait biaya haji tahun 2023.


“Itu belum final, belum final sudah ramai. Masih dalam proses kajian, masih dalam proses kalkulasi,” ucap Presiden.

Sekadar diketahui, Kementerian Agama mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp69.193.733 per orang. Biaya tersebut lebih tinggi dari BPIH tahun 2022 yang ditetapkan sebesar Rp39.886.009 per orang.

Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis, 19 Januari 2023 mengatakan jika dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp 514.888,02.

''Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi),'' kata Menag Yaqut.

Baca Juga: Barcelona vs Real Sociedad di Perempat Final Copa del Rey: Prediksi Skor, H2H, Susunan Pemain

 

Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%).

Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

Usulan itu lanjut Menag digunakan untuk sejumlah komponen yang dibebankan kepada jemaahuntuk membayar:

1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00; 2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00; 3) Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00; 4) Living Cost Rp4.080.000,00; 5) Visa Rp1.224.000,00; dan 6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag di DPR,  dikutip dari kemenag.go.id


Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag.

Baca Juga: Nottingham Forest vs Manchester United di Semifinal Carabao Cup: Prediksi Skor, Head to Head, Susunan Pemain

“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambung Gus Men, panggilan akrabnya.

Setelah menyampaikan usulan, kata Gus Men, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.

“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” tandasnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Kemenag Presiden RI

Tags

Terkini

Terpopuler