Mulai 1 Februari Harga Minyak Goreng Rp 11.500-Rp 13.500 Perliter, Jaga Stabilitas Harga Mendag Terapkan DMO

28 Januari 2022, 09:02 WIB
Harga eceran tertingi minyak goreng mulai 1 Februari Rp 11.500 dan Rp 13.500 /media center riau

PortalMagetan.com-Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi segera menerapkan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah hingga minyak goreng kemasan premium.

Kebiajakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng itu bakal berlaku pada 1 Februari 2022.

Penerapan harga eceran tertinggi (HET) pada minyak goreng untuk mengembalikan kestabilan harga.

"Selain Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) per tanggal 1 Februari 2022, kami juga akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng," kata Muhammad Lutfi dalam siaran persnya, Kamis 27 Januari 2022

Baca Juga: Gus Baha Jelaskan Nama Buah yang di Makan Nabi Adam dan Hawa Hingga Terusir dari Surga, Bukan Khuldi

HET minyak goreng diantaranya sebagai berikut, minyak goreng curah dipatok Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

"Seluruh HET terssbut sudah termasuk PPN di dalamnya," ungkapnya.


Di samping munculnya kebijakan ini yang akan diundangkan lebih jauh, Mendag Lutfi memastikan kebijakan satu harga yang saat ini berlangsung masih berlaku.

Sehingga patokan harga Rp14.000 perliter di toko ritel moderen masih dapat ditemukan masyarakat.

"Selama masa transisi dari mulai hari ini hingga 1 Februari 2022, maka kebijakan satu harga Rp 14.000 per liter tetap berlaku," ucapnya.

Baca Juga: Gus Baha Ungkap Waktu Terbaik Baca Dzikir Hingga Membuat Malaikat Kewalahan, Pahalanya Melebihi Alam Semesta

"Yaitu dengan mempertimbangkan waktu produsen dan pedagang melakukan penyesuaian," katanya.

Selain kebijakan HET, Mendag menyampaikan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Kedua kebijakan ini untuk menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.

Baca Juga: Pesepeda di Pasar Minggu Tewas Jadi Korban Tabrak Lari, Kompol Arga Dija Putra: Diduga Penabrak Sepeda Motor

“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,”jelas Mendag.


Mendag menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter.

Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter,yang terdiri dari1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah.

Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.

“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/liter untuk olein,”ungkap Mendag. ***

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Kemendag

Tags

Terkini

Terpopuler