PortalMagetan.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka baru kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Penangkapan dilakukan dari hasil pengembangan kasus yang menjerat eks pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji.
"Tim penyidik KPK menangkap satu orang pegawai pajak terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dengan terdakwa Angin Prayitno Aji," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Kamis 11 November 2021.
Kendati begitu, Ali belum membeberkan identitas tersangka yang ditangkap tersebut.
Menurut Ali, tersangka yang diamankan di daerah Sulawesi Selatan ini tengah dibawa ke Jakarta.
"Penangkapan dilakukan di Sulawesi Selatan. Hari ini (Kamis, 11 November 2021) diagendakan dibawa ke gedung Merah Putih di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Ali Fikri menilai tersangka baru yang ditangkap KPK ini tidak kooperatif selama proses penyidikan.
Dia menambahkan, pihaknya akan menyampaikan informasi selanjutnya terkait perkara ini.
Baca Juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan Lebih dari Setahun, Ini Sederet Konsekwensinya
"Perkembangannya akan kami sampaikan," tukasnya.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan KPK telah menetapkan enam orang tersangka, antara lain:
Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), Eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR).
Selain itu ada 4 konsultan pajak, yakni Ryan Ahmad Ronas (RAR), Konsultan pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM), Kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL), Konsultan pajak, Agus Susetyo (AS).***