Pajak Kendaraan Habis saat Masa Mudik Lebaran 2023? Jangan Khawatir Berikut 9 Alternatif Cara Pembayarannya

- 19 April 2023, 05:15 WIB
Ilustrasi: Cara membayar Pajak Kendaraan Bermotor yang habis saat Masa Mudik Lebaran
Ilustrasi: Cara membayar Pajak Kendaraan Bermotor yang habis saat Masa Mudik Lebaran /Dok. Bapenda Jabar/

PortalMagetan.com –  Samsat Madiun Kota tutup pelayanan saat Hari Libur Nasionaldan cuti bersama memperingati Hari Raya Idul Fitri 1444 H/ 2023 M.

Layanan Samsat Induk dan Unggulan  di Madiun tutup pelayanan atau libur mulai tanggal 19 April 2023 hingga 25 April 2023.

Layanan Samsat Induk dan unggulan kembali beroperasi pada 26 April 2023 untuk melayani perpanjangan pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan.

 

 

Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Pajak yang dibayarkan merupakan bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah.

 Baca Juga: Lowongan Kerja di Jabar dan Jatim dari PT Mulia Industrindo untuk S1, Cek Formasi dan Kualifikasinya

Uang pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh pemerintah provinsi digunakan untuk menyediakan fasilitas jalan bagi kendaraan bermotor dan pembangunan fasiliats umum lainnya yang menjadi wewenang pemerintah daerah.


 

Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Sesuai dengan UU No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah.

Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.

Sedangkan Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.

 

Pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan setiap tahun sesuai dengan tanggal jatuh tempo. Karena dilakukan pembayaran setiap tahun  maka dikenal dengan istilah Pajak  Tahunan. Adapun komponen pembayaran pajak tahunan  adalah sebagai berikut:

 Baca Juga: Lowongan Kerja Management Trainee Manufacturing dari PT Dua Kelinci untuk S1, Cek Formasi dan Kualifikasinya

Pokok Pajak

Sumbangan  Wajib Jasa Raharja.   

 

Pokok pajak kendaraan adalah jumlah pokok pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak sebagai pemilik kendaraan bermotor. Pokok pajak kendaraan  merupakan hasil perkalian dari tarif pajak kendaraan bermotor dengan Dasar Pengenaan Pajak kendaraan bermotor

 

Sedangkan sumbangan wajib Jasa Raharja adalah sumbangan wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak kendaraan bermotor bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang merupakan dana asuransi kecelakan lalulintas jalan raya untuk pihak ketiga.

 

Sumbangan yang dibayarkan tersebut  digunakan untuk menyantuni korban kecelakaan yang ditimbulkan oleh kendaraan yang dimiliki oleh wajib pajak.

 


Lalu Bagaimana jika kendaraan bermotor mati pajak saat masa libur lebaran? Dikutip PortalMagetan.com dari Instagram Satlantas Madiun Kota,  Selama Libur, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan bisa dilaksanakan kapan dan dimana saja melalui e-Channel Samsat Jatim :

 Baca Juga: Lowongan Kerja Tenaga Pendukung dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk S1, Cek Syaratnya

  1. E-Samsat Jatim
  2. Griya Bayar
  3. Indomart
  4. Alfamart
  5. LinkAja
  6. Alfamidi
  7. Tokopedia
  8. Signal (Samsat Digital Nasional)
  9. jconnect bank jatim

 

Setelah mendapatkan SMS notifikasi, bukti pembayaran bisa dicetak secara mandiri untuk ditukarkan dengan notice pembayaran dan pengesahan STNK di samsat induk pada saat jam kerja. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Polres Madiun Kota


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x