PortalMagetan.com-Pemuda Madiun berinisial MAH, 21 akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peretasan oleh Hacker Bjorka.
Pemuda Madiun berinisial MAH berasal dari salah satu desa di Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, yang telah diperiksa tim khusus Mabes Polri.
Pemuda Madiun inisial MAH dianggap membantu Hacker Bjorka dalam penyebaran data pribadi dan peretasan.
Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan tim khusus Mabes Polri telah menetapkan MAH sebagai tersangka.
Baca Juga: Hacker Bjorka Dapat Peringatan Keras dari Moeldoko, Singgung Kedaulatan Negara, Bakal Ditindak Tegas
Kombes Ade Yaya Suryana mengungkap peran pemuda 21 tahun yang sehari-hari berjualan es itu.
“Adapun peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka, yang berperan sebagai penyedia channel Telegram dengan nama channel Bjorkanism,” ujar Ade kepada wartawan, Jumat, 16 September 2022
Dalam perannya, lanjut Ade, MAH pernah mengunggah dan menyebarkan informasi di channel Telegram bersumber dari forum breached.to.
Tersangka pernah melakukan posting di channel Bjorkanism sebanyak tiga kali