Terungkap Motif Tersangka Kopi Sianida Pacitan yang Tewaskan Pelajar, Polisi:Ingin Perlambat Kasus Pencurian

3 Februari 2024, 08:15 WIB
Polisi saat konferensi pers kasus kopi sianida yang menewaskan MR pelajar MTs di Sudimoro Pacitan //Humas Mabes Polri

PortalMagetan.com – Kasus kopi sianida yang menewaskan pelajar MTs berinisial MR di Sudimoro Pacitan terungkap. Setelah Polres Pacitan menangkap dan menetapkan Ayuk Findi Antika (26) tetangga dekat korban sebagai tersangka hilangnya nyawa remaja 14 tahun itu.

Kasus ini berawal pada 5 Januari 2024 lalu, berawal dari ayah korban yang membuat kopi dan diminum anaknya sebelum berangkat sekolah. Namun mereka tak tahu jika tersangka diam-diam menabur sianida di dalam kopi tersebut saat penghuni rumah lenggah.

Hal itu disampaikan Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho, setelah polisi menerima hasil resmi uji laboratorium forensik atas sampel cairan lambung korban dan sisa minuman kopi yang sempat ditenggak korban.

Baca Juga: Tanggapan Ayah Mirna Salihin yang Diadukan Aliansi Advokat ke Bareskrim Polri Terkait Kasus Kopi Sianida

"Hasil uji labfor ini bersesuaian dengan hasil penyelidikan bukti-bukti petunjuk yang kami lakukan dan keterangan pelaku AFA," kata dia.

Kasus kematian tidak wajar remaja 14 tahun setelah minum kopi di rumahnya yang terletak di Desa/Kecamatan Sudimoro, kala itu ayah korban dituding memiliki peran dalam hilangnya nyawa MR mengingat ayah korban sebagai peracik kopi itu.

Namun Satreskrim Polres Pacitan melakukan serangkaian penyelidikan terhadap saksi-saksi termasuk penelitian ilmiah terhadap ponsel Ayuk yang saat itu masih menjadi saksi. Hingga penyidik mendapat kesimpulan penting jika Ayuk yang merupakan tetangga korban sebagai pelaku penabur racun sianida ke minuman kopi yang kemudian ditenggak MR.

Polisi juga mengungkap modus perbuatan Ayuk yang kini telah naik statusnya dari saksi menjadi tersangka yaitu untuk mengalihkan perhatian atas kasus pencurian KTP, kartu ATM dan buku rekening milik korban pada pertengahan Desember 2023.

Kasus pencurian yang dilakukan Ayuk lebih dulu ditangani Polsek Sudimoro, berdasar aduan ibu korban dan hasil penyelidikan ditemukan bukti penarikan uang dari rekening milik ibu korban oleh tersangka Ayuk.

Baca Juga: Jenazah AKBP Buddy Alfrits Towoliu Bersih dari Kandungan Racun,Puslabfor:Hasil untuk Pestisida-Sianida Negatif

"(Berdasar hasil penyelidikan) pelaku mengakui telah meracun. Motifnya karena ingin memperlambat kasus pencurian di rumah korban yang telah dilakukan oleh tersangka sebelumnya," kata Nugroho.

Tindakan peracunan itu dilakukan secara acak atau random. Saat itu, Ayuk leluasa masuk rumah keluarga korban karena berstatus tetangga dekat, sehingga tidak menaruh curiga.

Polisi menyatakan jika racun sianida yang ditemukan pada sisa minuman kopi dan sampel cairan lambung korban berdasar uji laboratorium forensik dinyatakan sinkron dengan data jejak digital penelusuran serta pembelian serbuk sianida oleh tersangka AFA secara daring melalui ponsel miliknya.

"Kami periksa histori handphone. Ada pembelian racun sianida di salah satu e-commerce dan juga ada pencarian tentang sianida," katanya.

Atas perbuatannya, AFA atau Ayuk Findi Antika dijerat pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jika di persidangan persangkaan ini terbukti, tersangka bisa diganjar maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler