Kronologi Oknum Kades di Magetan Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara karena Berjudi Bersama Warga

- 14 Maret 2024, 11:15 WIB
Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo
Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo //Antara

Baca Juga: Lebih Murah, Disnakkan Magetan Gelar Pasar Telur Murah, 150 Kilogram Terjual Sekejab di Kecamatan Barat

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman selama lamanya atau maksimal 10 tahun penjara.

 “Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Kuncahyo.

Polres Magetan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun.

“Perjudian merupakan penyakit masyarakat yang dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti keresahan sosial dan tindak pidana lainnya,” ujarnya

“Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungannya,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah