''Sesuai Perda Nomer 6 tahun 2012, toko berjejaring hanya di perbolehkan buka pada hari Senin hingga Jumat mulai jam 09.00 WIB hingga tutup jam 22.00 WIB,'' terangnya
“Sedangkan pada hari Sabtu dan Minggu buka jam 09.00 WIB dan tutup jam 23.00 WIB. Baru pada hari libur nasional atau keagamaan tutup hingga jam 05.00 WIB,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Gunendar, dari sekitar 41 toko berjejaring di seluruh wilayah Kabupaten Magetan, didapati sebagian besar nekat buka melebih jam operasional.
“Apabila dikemudian hari kita temukan masih melanggar, kami bersama dinas terkait tidak akan segan segan memberikan sanksi tegas, yaitu penutupan hingga pencabutan ijin,” pungkas Gunendar. ***