Satpol PP Magetan Ancam Tutup Paksa Toko Modern yang Buka Melebihi Jam Operasional, Gunendar:Cabut Izinnya

- 9 Juni 2023, 06:15 WIB
Satpol PP Magetan dan Diperindag saat Melakukan Razia di Sejumlah Toko Modern di Wilayahnya
Satpol PP Magetan dan Diperindag saat Melakukan Razia di Sejumlah Toko Modern di Wilayahnya //Diskominfo Magetan

PortalMagetan.com -Pemkab Magetan melakukan sidak operasional  toko modern di wilayahnya yang diduga melanggar jam operasional. 

Dua OPD Pemkab Magetan diterjunkan untuk sidak yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Sidak tersebut sekaligus menyampaikan teguran dan peringatan agar pengelola toko modern mentaati aturan ijin operasional. 

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Magetan Gunendar mengatakan toko modern yang melanggar aturan ijin operasional melanggar Perda Nomer 6 tahun 2012 tentang perlindungan pembinaan dan penataan pasar. 

Baca Juga: Lowongan Kerja di Kalimantan dari PT Adaro Energy untuk Lulusan D3, S1-S2, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

''Sidak kali ini untuk menertibkan toko berjejaring yang masih nekat buka melebihi jam operasionalnya. Perda Nomer 6 tahun 2012 tentang perlindungan pembinaan dan penataan pasar,” terang Gunendar. 

Gunendar mengatakan pihaknya berdama disperindag mendatangi sejumlah toko modern di Magetan yang masih buka diluar jam operasional yang ditentukan. 


''Kami memberikan teguran untuk menutup tokonya sesuai aturan yang telah di berlakukan di wilayah Kabupaten Magetan,'' ungkapnya.

Selain melakukan pendataan, Satpol PP juga menempelkan stiker bertuliskan jam operasional setiap toko berjejaring. Selanjutnya untuk membuka tokonya sesuai dengan jam operasional yang tertenpel di aturan tersebut.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Kominfo Magetan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x