PortalMagetan.com- Pusat pelayanan terpadu (Posyandu) di Desa Pupus, Kecamatan Lembeyan, Magetan ini lain daripada yang lain.
Pusat pelayanan terpadu (Posyandu) biasanya hanya melayani anak di bawah lima tahun (Balita) dan para lanjut usia (lansia), namun posyandu di Desa Pupus, Lembeyan Lebih lengkap.
Pusat pelayanan terpadu (Posyandu) di Desa Pupus, Lembayan di desan khusus untuk melayani Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Posyandu khusus bagi orang dengan gangguan kejiwaan di Desa Pupus diberi nama Posyandu Jiwa Sido Waras.
Baca Juga: Crystal Palace vs Newcastle di Liga Inggris: Prediksi Skor, Head to Head dan Susunan Pemain
Sri Susana Pembina Posyandu ODGJ Desa Pupus mengatakan posyandu tersebut berdiri sejak tahun 2019 lalu berawal dari keprihatinan dan ingin lebih memanusiakan orang dengan gangguan kejiwaan.
“Dinamakan demikian (Sido Waras ) agar pasien yang berobat kesini jadi waras atau sembuh,” harap Sri Susana.
Sri mengatakan kegiatan postyantu khusus orang dengan gangguan kejiwaan ini digelar setiap tangal 21. Kegiatannya mulai mulai dengan senam kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan secara gratis.
Mulai dari pemeriksaan tensi, pengukuran berat badan dan lingkar perut, pemberian obat, serta pemberian suntik bagi yang membutuhkan.
“Pasien yang aktif hadir sekitar 25 orang. Kalau data keseluruhan yang pernah berobat kesini mencapai 94 orang, tapi mayoritas pasien sudah sembuh. Itupun juga bukan dari Pupus saja, ada dari desa bahkan kecamatan tetangga. Alhamdulillah adanya Posyandu ini bisa membantu meringkankan mereka untuk berobat,” ungkap Sri.
Kata dia, pasien posyandu gangguan jiwa tak hanya diteropong kesehatan jiwanya namun mereka juga dibekali dengan ragam pelatihan dan keterampilan, termasuk bermain alat musik.
“Disini kita berharap agar mereka tidak dikucilkan dan bisa bersosialisasi seperti biasa. Mungkin mereka punya kekurangan di segi mental, tapi pasti ada bakat yang bisa ditonjolkan,” tutur Sri
Tak hanya didatangi, kader Posyandu Jiwa Sido Waras juga kerap door to door ke ke rumah pasien untuk memberikan terapi atau pengobatan.
Namun, jika kondisi pasien tidak memungkinkan untuk ditangani di Posyandu, maka pihaknya akan melakukan rujukan ke Rumah Sakit Jiwa. ***