PortalMagetan.com- Empat polisi mendapat sanksi tegas lantaran diduga menghambat proses penanganan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J.
Empat polisi itu ditempatkan di tempat khusus selama sebulan, hal ini disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus, selama 30 hari kedepan," tegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan,.
Jenderal Sigit mengatakan pihaknya akan memproses hal tersebut sesuai dengan keputusan tim khusus (timsus) terkait pelanggaran yang dilakukan.
Baca Juga: Liga 1 Arema vs PSS Sleman: Berikut Prediksi Skor, Head to Head dan Susunan Pemain Kedua Tim
“Sisanya kita akan proses sesuai dengan keputusan dari timsus. apakah masuk pidana atau masuk etik,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Inspektorat Khusus (Irsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah memeriksa 25 personel polisi dalam pengusutan kasus meninggalnya Brigadir J.
Adapun sebanyak 25 personel polisi tersebut diperiksa atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP).
"Personel polisi ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP," ucap Listyo Sigit dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022.
Baca Juga: Liga 1: Prediksi PSM vs Persija, Berikut Susunan Pemain dan Head to Head Kedua Tim