PortalMagetan.com-Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam tak melakukan razia atau sweeping tempat makan selama bulan suci Ramadhan.
Hal itu disampaikan Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menanggap pernyataan MUI di daerah yang meminta pemilik usaha kuliner hingga warung makan menutup usahanya saat siang hari selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
"Jangan ada sweeping-sweeping (rumah makan). Jangan ada seperti itu. Kalau ada istilah tutup semua saat Ramadhan, tutup yang mana harus jelas," terang Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, kepada pewarta, Selasa, 29 Maret 2022
Amirsyah Tambunan berharap kegiatan perekonomian harus tetap berjalan di bulan puasa.
Tetapi, dirinya mengimbau pengusaha yang menjajakan makanan menggelar bisnisnya dengan bijak.
"Di satu sisi tak mengganggu orang yang sedang berbuka. Di sisi lain, penjual makanan bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan,” ujarnya.
“Yang tidak boleh kan transparan membuka seolah-olah tak ada puasa, tak memberi penghargaan kepada masyarakat," tutur Amirsyah.
Terpisah, Ketua MUI Cholil Nafis menegaskan bulan Ramadhan jangan sampai menutup usaha rumah makan yang tak berpuasa.