Kronologi Oknum Kades di Magetan Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara karena Berjudi Bersama Warga

14 Maret 2024, 11:15 WIB
Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo //Antara

PortalMagetan.com  – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kawedanan Magetan ditangkap polisi. Penangkapan oknum kades berinisial DS itu karena tengah bermain judi bersama warganya di bulan Suci ramadhan.

Tak hanyaoknum kades berusia 56 tahun itu yang diamankan namun dua warganya berinisial S dan K juga turut diamankan petugas Kepolisian Sektor Kawedanan, Magetan, Jawa Timur beserta barang bukti “kartu ceki” dan sejumlah uang.

Kapolres Magetan AKBP Satria Permana dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Budi Kuncahyo mengatakan, kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya praktik perjudian di rumah salah satu warga di sebuah desa di Kecamatan Kawedanan, pada Selasa siang, 12 Maret 2024 sekitar pukul 12.30 WIB.

Baca Juga: Siap Mudik Lebaran, 77 Persen Tiket KA Tambahan di Daop Madiun Ludes Terjual,Terungkap Kereta Favorit Warganya

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tiga orang pelaku, yaitu DS (56), S (60), dan K (42),” kata AKP Budi Kuncahyo dalam keterangan tertulisnya.

AKP Budi menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian di rumah “S”. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi kejadian.

Saat digerebek, petugas menemukan ketiga pelaku sedang bermain judi kartu ceki dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Petugas kemudian mengamankan para pelaku beserta barang buktinya.

Ilustrasi Kartu Ceki yang digunakan oknum kades bersama warganya di Magetan melakukan judi /Humas Polri

Adapun barang bukti yang diamankan yakni  sebuah tikar berwana warna pink, satu lembar kertas warna putih, satu set kartu ceki warna hijau dan Uang tunai sebesar Rp 154.000 (seratus lima puluh empat ribu rupiah).

Baca Juga: Lebih Murah, Disnakkan Magetan Gelar Pasar Telur Murah, 150 Kilogram Terjual Sekejab di Kecamatan Barat

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman selama lamanya atau maksimal 10 tahun penjara.

 “Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Kuncahyo.

Polres Magetan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun.

“Perjudian merupakan penyakit masyarakat yang dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti keresahan sosial dan tindak pidana lainnya,” ujarnya

“Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungannya,” tandasnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler