Kendaraan Dinas Operasional KB Pemkab Ngawi Digunakan Transkasi Narkoba di Magetan, Simak Sosok Pelakunya

21 Juli 2023, 11:35 WIB
Polres Magetan saat konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres //Humas Polres Magetan

PortalMagetan.com- Kendaraan dinas pelat merah Nopol AE 2019 LP milik Pemkab Ngawi dihadirkan dalam pers rilis pengkungkapan kasus Narkotika di Polres Magetan. 

Kendaraan dinas operasional Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPKB) itu dugunakan salah seorang tersangka untuk transaksi narkoba di Bayemtaman, Magetan. 

Pelaku yang menggunakan kendaraan dinas Yamaha Lexi warna biru kombinasi hitam operasional DPPPKB Ngawi untuk transaksi sabuu-sabu itu yakni Satya Putra Dewantoro warga Beran, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

Satya merupakan anak dari ASN yang bertugas di DPPPKB Kabupaten Ngawi berinisial AY.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Maluku Utara dari PT Lambang Azas Mulia untuk SMA-SMK, D3, S1, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Hal itu terungkap saat Polres Magetan menggelar pres release pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika hingga mengamankan tiga pengedar dan pengguna barang haram jenis sabu-sabu itu.

Ketiga tersangka yang dihadirkan itu yakni Satya Putra Dewandono (23) warga Beran Ngawi yang biasa membuka angkringan di kawasan Terminal Lama, Kedua Girang (23) warga Kedunggalar Ngawi dan Faisal (23) warga Barat Kabupaten Magetan.


Kasat Narkoba AKP Didik Ary Hendro menerangkan, tersangka “S” (23) warga Beran Ngawi tersebut ditangkap di pangkalan ojek dekat simpang tiga Desa Bayemtaman, Kecamatan Kartoharjo, Magetan pada Kamis 13 Juli 2023 tengah malam untuk bertransaksi narkoba.

“Tersangka berhasil kita sergap dan diamankan, setalah kita geledah didapati satu plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram yang disembunyikan didalam bungkus rokok,” terang Didik, Kamis 20 Juli 2023.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor plat merah kendaraan dinas milik orang tuanya. ''Beserta sebuah handphone yang berisi bukti percakapan pemesanan dari seseorang yang diduga pengedar,'' tegasnya

Baca Juga: Lowongan Kerja di Sumatera Selatan dari APP Sinar Mas untuk S1, Cek Syarat, Formasi dan Cara Daftarnya

AKP Didik mengatakan peristiwa penangkapan tersebut bermula dari Tim Opsnal Satreskoba Polres Magetan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Kartoharjo Magetan.

“Kemudian tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan, Kamis, 13 Juli 2023 tengah malam tim akhirnya berhasil ungkap dan kita amankan barang bukti seperti di atas,” jelasnya. 

Selain “S” (23) warga Ngawi, Satreskoba Polres Magetan juga mengamankan dua orang lagi terkait narkotika lainnya yaitu “G” (23) warga Desa Bangunrejo Kidul, Kecamatan Kedunggalar Ngawi.

''Dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok,'' tambahnya

Baca Juga: Lowongan Kerja di Management Trainee dari PT Kao Indonesia untuk Lulusan S1,Cek Syarat, Formasi,Cara Daftarnya

Tersangka ketiga, di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda yakni “F” (23) warga Mangge, Kecamatan Barat Magetan. Ia saat ditangkap kedapatan menyimpan dan membawa sabu seberat 0,70 gram yang juga disembunyikan dalam bungkus rokok. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang siapa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Humas Polres Magetan

Tags

Terkini

Terpopuler